Definisi Kawasan Konservasi dan Pembagiannya
1. Definisi Kawasan Konservasi
Kawasan konservasi adalah areal yang dikelola untuk melindungi dan memelihara keanekaragaman hayati dan sumber daya alam di dalamnya. Tujuan utama dari kawasan konservasi adalah untuk mempertahankan dan menjaga keseimbangan alam, serta memastikan bahwa sumber daya alam yang ada bisa digunakan secara berkelanjutan.
Kawasan konservasi bisa berupa taman nasional, cagar alam, atau taman
wisata alam. Beberapa diantaranya dapat diakses oleh publik untuk tujuan rekreasi
atau pendidikan, sementara yang lain dibatasi akses untuk melindungi spesies dan
ekosistem yang ada.
Konservasi melibatkan kerjasama antara pemerintah, masyarakat lokal, dan
organisasi swadaya untuk memastikan bahwa sumber daya alam di kawasan
konservasi bisa dipelihara dan diteruskan ke generasi mendatang.
Dan Dennis - https://unsplash.com/photos/5ESfIy0yjZY |
2. Karakteristik Kawasan Konservasi
Sebuah areal kawasan hutan yang menjadi kawasan konservasi terpilih karena dikawasan tersebut mempunyai keunikan dan kekhasan tertentu serta peranan tinggu di sekitarnya. Mengutip dari laman Balai Konservasi SDA (BKSDA) Papua Barat, Kawasan konservasi memiliki karakteristik yang berbeda.
Hal ini disebabkan fungsi dan peranannya pun berbeda daripada kawasan-kawasan lain pada umumnya. Adapun karakteristik kawasan konservasi sebagai berikut:
- Karakteristik, keaslian, atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa, gambut, dan pantai)
- Habitat penting atau ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus, endemic (artinya hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (misalkan harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti Cendrawasih, Kakatua, Julang Papua serta beberapa jenis tumbuhan seperti Gaharu dan beberapa jenis anggrek).
Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Tempat yang mempunyai keanekaragaman plasma nutfah (Substansi yg mengatur perilaku kehidupan mahluk secara turun temurun sehingga populasi mempunyasi sifat yang membedakannya dari populasi lain) alami, Bentang alam (lanskap) atau ciri geofisik yang bernilai estetik atau ilmiah, Fungsi perlindungan hidro-orologi: batu/tanah, air, dan iklim global, Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).
3. Pembagian Kawasan Konservasi
Perlu diketahui bahwasanya kawasan konservasi dibagi menjadi beberapa kategori. Adapun kategori kawasan konservasi ditentukan menurut UU No. 5 Tahun 1990 sebagai berikut:
• Kawasan Suaka Alam (KSA) Adalah kawasan yang memiliki ciri khas tertentu, baik di daratan maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. KSA dibagi lagi menjadi dua yaitu Cagar Alam CA) dan Suaka Margasatwa (SM)
- Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
- Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
• Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat ataupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan, dan satwa serta pemanfaatan secara lestari terhadap sumber daya alami hayati dan ekosistemnya. KPA terdiri atas:
- Taman Nasional (TN) Kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
- Taman Hutan Raya (Tahura), adalah kawasan pelestarian alam yang bertujuan menyimpan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
- Taman Wisata Alam (TWA), kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
4. Manfaat Kawasan Konservasi
Tentu dengan adanya kawasan konservasi maka akan memberikan manfaat yang positif bagi ekosistem. Manfaat tersebut antara lain:
- Melindungi kekayaan alam dan memelihara proses-proses ekologi maupun keseimbangan ekosistem secara berkelanjutan.
- Melindungi spesies flora dan fauna yang langka atau hampir punah, Melindungi ekosistem yang indah, menarik, dan juga unik.
- Melindungi ekosistem dari kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam, mikroorganisme, dan lain-lain. Menjaga kualitas lingkungan supaya tetap terjaga.
5. Contoh Kawasan Konservasi
Berikut adalah beberapa contoh kawasan konservasi di Indonesia:
- Taman Nasional Gunung Leuser: Terletak di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Taman Nasional Gunung Leuser menjadi rumah bagi beberapa spesies satwa liar langka, seperti Orangutan, Gajah Sumatera, dan Badak Sumatera.
- Taman Nasional Komodo: Terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Taman Nasional Komodo menjadi rumah bagi Komodo, varanus terbesar di dunia.
- Cagar Alam Ujung Kulon: Terletak di Provinsi Banten, Cagar Alam Ujung Kulon merupakan rumah bagi Gajah Jawa dan Badak Jawa.
- Taman Nasional Baluran: Terletak di Provinsi Jawa Timur, Taman Nasional Baluran merupakan rumah bagi berbagai spesies satwa liar, seperti Banteng, Harimau Jawa, dan Beruang Madu.
- Taman Nasional Way Kambas: Terletak di Provinsi Lampung, Taman Nasional Way Kambas merupakan rumah bagi Gajah Sumatera, Badak Sumatera, dan Beruang Madu.
- Taman Nasional Tanjung Puting: Terletak di Provinsi Kalimantan
Tengah, Taman Nasional Tanjung Puting menjadi rumah bagi
Orangutan, Bekantan, dan Beruang Kalimantan.
Sumber : - https://lindungihutan.com/blog/pengertian-kawasan-konservasi-adalah/
Posting Komentar untuk "Definisi Kawasan Konservasi dan Pembagiannya"